HIPKI

HIPKI
Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia

Kamis, 28 Oktober 2010

LEMBAGA KURSUS

Lembaga Kursus

Lembaga kursus merupakan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan. layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Bidang DIKBUD KBRI Tokyo pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

Satuan pendidikan nonformal :
terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis. Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.

Sabtu, 23 Oktober 2010

PERENCANAAN UNTUK MERAIH SUKSES

Perencanaan Untuk Meraih Sukses

Sebagai orang yang hidup di masa kini dan memiliki masa depan, adalah sebuah keharusan bagi kita untuk membuat perencanaan dalam berbagai aspek kehidupan.Ada beberapa faktor mendasar yang menyebabkan seseorang menjalani hidup tanpa perencanaan.
Faktor pertama adalah tidak adanya keluarga atau figur yang diteladani. Apabila seseorang melihat ayah atau ibunya (bahkan saudara-saudaranya) hanya sekedar menjalani hidup tanpa pernah membuat perencanaan, ia pun akan mulai terkondisikan untuk sekedar menjalani hidup belaka. Tapi akan berbeda jika ia memiliki orangtua atau saudara yang ‘well-planned' (merencanakan segala sesuatu dengan matang dan rapi).
"Orang yang gagal membuat perencanaan adalah orang yang sedang merencanakan kegagalannya sendiri."
Dengan sendirinya ia akan mulai membuat perencanaan untuk memastikan agar perkembangan yang diharapkan dapat tercapai di waktu-waktu mendatang.Selain faktor keluarga, ada pula faktor komunitas (orang-orang yang memberi pengaruh di sekitar kita).
Jika seseorang bergaul dengan orang-orang yang hanya menjalani hidup belaka, tanpa disadari pola pikir, filosofi dan cara hidup dari orang-orang di sekelilingnya biasanya akan mulai mempengaruhi orang yang bersangkutan. Itu sebabnya, sangat penting untuk memperhatikan dengan siapa kita bergaul, karena jika kita sungguh-sungguh ingin meraih kesuksesan, perencanaan adalah sesuatu yang sifatnya wajib. Apabila kita rela bersusah-payah membangun dan merencanakan hidup kita pada saat ini, di kemudian hari kita justru akan menikmati seluruh usaha dan kerja keras kita. Karena itu, pastikan Anda terus belajar untuk membuat perencanaan dalam setiap aspek kehidupan dengan teratur dan rapi. Anda tidak akan pernah menyesali rancangan tersebut.Faktor ketiga adalah faktor mentalitas.
Mereka yang memiliki keluarga atau bergaul dengan orang-orang yang hanya sekedar menjalani hidup, tanpa sadar akan memiliki konsep pikir, pola hidup, filosofi dan mentalitas sebagai seorang survivor belaka. Dengan kata lain, keinginan dan mentalitas untuk meraih sesuatu tidak ada lagi dalam diri mereka. Orang-orang seperti ini tidak akan bisa hidup di tengah tekanan dan tantangan, sehingga tanpa disadari, perlahan tapi pasti ia akan mulai tergeser dari area persaingan yang ada.
Orang seperti ini biasanya mudah sekali menjadi down, karena -di sisi lain- tidak ada orang yang tidak ingin menjadi lebih baik. Masalahnya, menjadi lebih baik dalam hidup ini tidak akan terjadi dalam sekejap mata. Dibutuhkan usaha, disiplin diri, kerja keras serta perencanaan yang harus dijalani dengan baik dan konsisten. Contohnya, setiap orang pasti menghadapi tantangan atau tekanan tertentu di tempat kerja. Biasanya, orang-orang yang hanya menjalani hidup semata tidak akan pernah betah berada di sebuah pekerjaan/perusahaan yang menetapkan target atau memberikan tekanan tertentu. Ia akan lebih memilih untuk tinggal di zona nyaman. Sebagai akibatnya, ia akan mulai tergeser dari persaingan yang ada dan pada akhirnya tidak mampu bertahan.Faktor keempat adalah kondisi hati; di mana ini merupakan faktor yang sangat penting. Bagi orang-orang tertentu yang pernah membuat perencanaan dan mengalami kegagalan, trauma dan kefrustrasian dapat menjadi sebuah penghalang.
Selama kondisi hati seperti ini tidak ditanggulangi, biasanya orang-orang tersebut tanpa sadar akan terkondisikan untuk hanya menjalani hidup sebagaimana adanya. Kalaupun ada orang lain yang berusaha untuk memacu dirinya, ia akan cenderung untuk terus mengingat kembali kegagalannya di masa lalu, sehingga ia tidak memiliki daya dorong yang dibutuhkan untuk mengambil langkah baru. Seandainya orang yang bersangkutan mau menanggulangi kefrustrasian, trauma dan perasaan gagal yang selama ini menguasainya, ia akan bisa membuat perencanaan bagi hidupnya, sehingga pada akhirnya ia dapat menjadi bagian dari orang-orang sukses.Sebenarnya, ada banyak orang yang memiliki kemampuan yang cukup baik untuk membuat perencanaan. Sayangnya, kemampuan merencana yang baik itu tidak didukung oleh drive atau daya dorong untuk mewujudkan rencana tersebut, sehingga pada akhirnya rencana hanya tinggal rencana. Seringkali penyebabnya adalah karena orang yang bersangkutan cenderung memiliki mentalitas yang menginginkan segala sesuatunya sudah tersedia sehingga ia tinggal melangkah.
Orang yang memiliki mentalitas ‘cari gampang' seperti ini tidak mau mencari tahu apa yang harus dilakukan untuk mengembangkan kapasitasnya. Kalaupun ia berusaha, ia ingin langsung melihat hasil usahanya pada hari yang sama. Sebagai akibatnya, jika ia tidak mendapati hasil yang diharapkan, apa yang sudah ia rencanakan hanya akan tertinggal di atas kertas belaka - tidak terwujud dalam tindakan nyata. Dalam hal ini, mau tidak mau mentalitas dan pola pikir orang yang bersangkutan harus diubah terlebih dahulu.Jika seseorang memiliki komunitas yang kurang mendukung dan mentalitasnya belum terbangun untuk membuat perencanaan, orang seperti itu seperti berada dalam ‘lingkaran setan'; ia tidak memiliki faktor pendukung, tekad yang besar, kemampuan untuk merencana, atau persiapan apapun.
Untuk bisa meninggalkan hal-hal negatif tadi dan membuat perencanaan untuk meraih sukses, hal pertama yang dibutuhkan adalah mentor. Ketika ada seseorang yang bisa menjadi mentor dalam hidupnya, ia akan bisa menerima arahan dan dibawa melewati suatu proses persiapan. Melalui hal-hal ini, tekad dan kesungguhan untuk melangkah akan menjadi jauh lebih mudah dibangun.
Dengan demikian, meskipun ia tidak berada di lingkungan yang kondusif, setidaknya ia memiliki seseorang yang mengharapkan dan terus mendukung dia untuk menjadi berhasil. Selama masih ada helping hand, masih ada harapan bagi orang yang berada dalam ‘lingkaran setan', asalkan orang yang bersangkutan bersedia menyambut helping hand itu. Selama masih ada orang yang mau menolong -dan orang yang ditolong mau meresponi dengan baik- akan selalu ada hasil.
Seringkali seseorang mendapati 1 fase dalam hidup ini di mana Tuhan ikut campur tangan dengan cara mengirimkan orang lain untuk menolong dirinya. Ketika ia tidak meresponinya dengan baik, kesempatan itu berlalu dan akhirnya penyesalan lah yang timbul. Karenanya, pastikan Anda terus belajar meresponi setiap pertolongan yang datang. Mungkin pertolongan itu kadang kala menyinggung ego atau harga diri kita, tetapi pada akhirnya pertolongan itu akan menolong diri kita sendiri.
Indikator penguji
Ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk menguji apakah perencanaan yang kita buat sudah cukup baik. Yang pertama, apakah perencanaan tersebut sudah cukup detil dan sistematis? Semakin detil dan sistematis perencanaan yang kita buat, semakin baik perencanaan tersebut.Indikator yang kedua adalah perencanaan yang jauh ke depan; bukan hanya sekedar dari hari ke hari, melainkan untuk 1 atau 2 tahun ke depan, atau (minimal) setengah tahun ke depan. Ketika kita mengetahui apa yang akan dicapai setengah tahun ke depan, dengan sendirinya langkah-langkah yang akan kita ambil setiap hari (minggu, bahkan bulan) akan menjadi sangat sistematis dan detil.Indikator ketiga, apakah perencanaan itu cukup realistis?
Sebuah perencanaan yang tidak realistis secara otomatis akan berakhir pada kegagalan. Lalu, indikator terakhir dari perencanaan yang baik adalah perencanaan yang ‘rangkap' - dengan kata lain, jika plan A gagal, kita memiliki plan B. Semua orang bisa membuat perencanaan. Selama ia tahu dengan pasti apa yang ingin dicapai, ia hanya perlu belajar memahami langkah-langkah untuk menggapai apa yang ingin diraihnya. Ketika ia mulai melakukan langkah-langkah tersebut, tanpa disadari sebenarnya ia sedang membuat perencanaan.
Semua manusia punya kemampuan untuk membuat perencanaan. Tuhan menganugerahkan otak yang dilindungi oleh tempurung kepala yang sangat keras dengan tujuan agar kita bisa mempergunakan otak untuk merencanakan/merancang apa yang ingin kita raih di waktu mendatang. Contoh yang paling sederhana dalam membuat perencanaan adalah ibu-ibu rumah tangga yang membuat planning menu selama seminggu ke depan. Contoh lainnya yang seringkali alpa dilakukan dan membawa efek negatif di kemudian hari adalah perencanaan dalam menggunakan uang. Jika kita tidak membuat perencanaan dengan baik, maka gaji sebulan bahkan THR yang baru kita terima dapat habis hanya dalam seminggu. Padahal, jika kita bisa membuat perencanaan dengan baik dan tidak lupa menabung, pengelolaan keuangan kita pasti akan lebih teratur dan terencana.
Contoh yang lain lagi adalah dalam hal keluarga. Pasangan muda yang baru menikah biasanya tidak merencanakan kapan mereka akan memiliki anak. Dengan adanya desakan dari orangtua atau keluarga, biasanya mereka memilih untuk cepat-cepat memiliki anak. Padahal, memiliki anak di jaman sekarang juga berarti peningkatan dalam hal pengeluaran, apalagi dengan bertambahnya usia anak. Kita pasti tidak ingin menyekolahkan anak di sekolah yang ‘asal-asalan'. Masalahnya, sekolah yang baik tidak ada yang murah. Itu berarti, kita harus membuat perencanaan dari awal: apakah secara ekonomi kita sudah cukup mapan untuk mempunyai anak, atau apakah anak kita sudah cukup siap untuk mendapatkan adik? Tanpa perencanaan yang baik, ini semua justru akan menjadi beban bagi kita sendiri, dan kondisi perekonomian pun tidak kunjung menjadi mapan karena banyaknya tanggungan yang harus dipikul sementara pemasukan kita masih terbatas.Inilah yang sering menjadi alasan mengapa banyak orang masih menjalani kehidupan yang begitu-begitu saja, atau bahkan lebih buruk, ditambah dengan adanya inflasi, resesi dan krisis ekonomi yang semakin memberatkan.
Saya pribadi sudah menikah selama 8 tahun, tapi saya baru memiliki 1 orang anak. Bukan karena kami tidak bisa atau tidak mau, tetapi karena kami merencanakannya. Saya menghendaki anak saya lahir ketika kondisi perekonomian kami sudah lebih mapan sehingga kami tidak akan ‘terbebani' oleh anak kami, dan di sisi lain anak kami pun tidak akan terlunta-lunta.
Faktor penyebab kegagalan
Ada 5 hal yang dapat menyebabkan seseorang gagal melaksanakan rencana yang disusunnya. Yang pertama adalah kurangnya tekad dan kekonsistenan. Setelah membuat perencanaan, orang yang bersangkutan harus belajar mendisiplin diri sendiri untuk melakukan setiap langkah yang sudah ia rencanakan dengan detil dan konsisten, sehingga apa yang dilakukannya dapat terus mengalami peningkatan. Tanpa tekad, konsistensi dan disiplin, kita tidak akan pernah bisa melihat sebuah rencana terwujud dalam realita.Penyebab kedua adalah kurangnya persiapan. Kadang kala kita sudah merencanakan sesuatu dengan baik, tapi gagal di tengah jalan karena tidak adanya persiapan.
Penyebab ketiga adalah kurangnya dukungan dari orang-orang terdekat, seperti suami atau isteri, anak-anak maupun keluarga. Kadang, kurangnya dukungan bisa melemahkan fighting spirit yang kita miliki sehingga membuat kita gagal meraih rencana.
Yang keempat adalah mentoring. Seringkali seseorang gagal mewujudkan rencana karena ia tidak memiliki mentor yang bisa memberi arahan, menolong untuk menetapkan langkah-langkah persiapan ataupun menerapkan pendisiplinan pribadi atas hidup orang yang bersangkutan.Penyebab yang terakhir adalah campur tangan Tuhan, seperti yang terdapat dalam istilah ‘Manusia merencana, Tuhan juga yang menentukan'. Itu sebabnya, kita perlu terus belajar membangun kerohanian dan keimanan kita, sehingga campur tangan Tuhan bisa terus nyata dalam hidup kita. Mungkin orang menyebutnya sebagai keberuntungan, namun sesungguhnya keberuntungan itu sendiri merupakan pekerjaan Tuhan yang Ia lakukan secara diam-diam.Jenis mentalitas yang dibutuhkan untuk mencapai apa yang kita rencanakan adalah kekonsistenan dan fighting spirit - diperlukan adanya driving force yang tidak akan padam oleh situasi dan kondisi di sekitar kita.
Selain itu juga dibutuhkan tekad yang besar, sehingga apa yang sudah kita rencanakan akan bisa terwujud. Untuk bisa membangun mentalitas seperti ini amat diperlukan peran seorang mentor, apalagi jika keluarga kita tergolong orang-orang yang sekedar menjalani hidup belaka, sehingga tidak ada figur yang bisa kita teladani guna mengadopsi semangat dan tekadnya. Dengan adanya seorang mentor yang sudah terbukti berhasil, kita bisa dengan mudah terinspirasi untuk meniru keberhasilan dan apa yang ia lakukan dalam meraih pencapaian tersebut.
Selain itu, kita juga membutuhkan adanya orang-orang maupun resources yang bisa memberikan input inspirasional dalam hidup kita. Selanjutnya, kita membutuhkan komunitas yang mendukung. Dengan adanya ketiga hal ini, akan jauh lebih mudah untuk membangun dan memiliki mentalitas seorang pejuang, sehingga apapun yang kita rencanakan pasti bisa terwujud.
Perencanaan yang ideal
Untuk memastikan apa yang kita rencanakan dapat selalu terwujud, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:Pertama, kita perlu mengenali posisi atau keberadaan kita yang sekarang, serta goal atau tujuan yang ingin dicapai. Tanpa mengetahui dengan pasti kondisi dan tujuan yang ingin diraih, perencanaan yang kita buat akan sia-sia, karena tidak ada kejelasan mengenai goal dan titik awal untuk mulai melangkah.Kedua, kita harus bersikap realistis; jangan membuat perencanaan yang muluk atau berlebihan. Buatlah perencanaan serealistis mungkin.Yang ketiga, pastikan kita melakukan perencanaan sedetil dan sesistematis mungkin.
Semakin detil perencanaan kita, peluang perwujudan rencana tersebut menjadi semakin besar.Keempat, kita perlu membuat beberapa perencanaan dengan tujuan yang sama - inilah yang disebut sebagai ‘perencanaan rangkap.'Kelima, pastikan kita memiliki orang-orang yang dapat memberi input atau masukan kepada kita guna mencapai rencana tersebut.
Semakin banyak orang yang menolong dan mempertajam kita dalam perencanaan yang kita buat, semakin baik rencana tersebut. Bicara tentang perencanaan yang ideal, alangkah baiknya jika kita membuat perencanaan setiap 6 bulan, tapi tujuan besar yang ingin kita raih minimal harus direncanakan untuk 3 atau 5 tahun ke depan.
Sementara itu, tujuan besar yang ingin kita raih tersebut harus mulai di-break down dengan apa yang ingin kita raih setiap tahun atau setiap 6 bulan. Hal ini akan menolong untuk mengevaluasi apakah perencanaan kita berjalan sesuai dengan yang direncanakan, atau justru sebaliknya.
Sebenarnya, selama kita bisa membuat perencanaan serealistis, sedetil dan sesistematis mungkin -apalagi jika kita membuat perencanaan setiap 3 atau 6 bulan dan perencanaan tersebut di-break down lagi menjadi per bulan atau per 2 minggu- akan jauh lebih mudah untuk mengevaluasi apakah perencanaan yang kita buat sudah berjalan dengan baik.
Pastikan Anda merencanakan hidup Anda dengan baik, karena perencanaan yang baik akan menghasilkan kesuksesan yang baik juga. Orang yang gagal membuat perencanaan adalah orang yang sedang merencanakan kegagalannya. ~ BuDy ~htt//kursusmagetan//blogspot.co

PANDUAN MEMBUAT PROPOSAL USAHA

membuat proposal usaha. Proposal ini akan digunakan untuk memberi informasi menyeluruh tentang usaha yang ingin Anda jalankan.

Panduan Membuat Proposal UsahaOrang biasanya berpikir, membuat proposal pasti sulit. Ternyata tidak juga. "Sebuah proposal yang baik adalah proposal yang mampu menjelaskan secara detail sebuah usaha. Tidak harus ribet. Bisa saja sebuah proposal hanya terdiri atas satu lembar kertas," ungkap Godo Tjahjono, SE, MSi, praktisi bisnis wirausaha.
Tidak semua orang tahu atau mengenal bidang usaha yang jadi minat Anda. Jadi buatlah penjelasan-penjelasan yang sederhana dan mudah dimengerti. Proposal usaha sebaiknya memuat tujuh hal berikut ini:
1. Gambaran usaha
Poin ini memuat penjelasan secara singkat mengenai usaha yang hendak Anda jalankan.

2. Pelaku usaha
Beri penjelasan tentang diri Anda. Masukkan latar belakang pendidikan atau pengalaman yang bisa menunjang pelaksanaan usaha. Pemberi pinjaman akan menganggap Anda adalah orang yang tepat.

3. Apa yang diusahakan
Poin ini menjelaskan apa yang menjadi fokus usaha Anda, apakah berbentuk barang atau jasa.  Beri tahu alasan pemilihan usaha tersebut. Akan lebih baik jika jenis usahanya memang sedang naik daun atau yang tak lekang dimakan waktu.

4. Target pelanggan
Poin ini menjabarkan siapa calon pelanggan potensial Anda, apakah mereka pegawai kantor, ibu rumah tangga, atau yang lainnya. Jelaskan mengapa Anda memilih mereka.

Sebaiknya Anda memiliki pemahaman yang mendalam soal ini karena hal tersebut akan sangat membantu aspek-aspek usaha yang lainnya. Anda jadi tahu bagaimana cara pemasaran dan promosi yang paling tepat untuk mereka. Tidak akan ada waktu, uang, dan tenaga yang terbuang percuma. Pihak yang memberi pinjaman akan melihat keseriusan Anda, dan menganggapnya sebuah kelebihan.

5. Lokasi
Ini adalah salah satu poin penting dalam proposal. Jelaskan mengapa Anda memilih suatu lokasi sebagai tempat menjalankan usaha. Sebaiknya Anda menyesuaikan lokasi ini dengan barang atau jasa yang ditawarkan serta calon pelanggan.

Kalau bergerak dalam bidang makanan, sangat tidak tepat rasanya bila lokasi yang dipilih adalah yang dekat dengan tempat pembuangan sampah. Bila menargetkan pelanggan dari kalangan menengah ke atas, jangan pilih lokasi yang dekat pabrik. Harus yang lebih nyaman dan berkelas.

Pemberi pinjaman akan datang untuk melihat langsung lokasi itu, dan melakukan penilaian. Jika usaha terletak di tempat yang kurang strategis, tapi masih dalam batas kewajaran, yakinkan pemberi usaha bahwa Anda bisa mengimbangi kekurangan ini dengan cara-cara lain. Bisa pelayanannya yang memuaskan, atau kualitas barang atau jasanya yang di atas rata-rata.

Segi pemasaran juga bisa dioptimalkan dengan menciptakan slogan yang menarik dan mudah diingat.

6. Jumlah pinjaman
Sebelumnya Anda harus sudah menghitung semua poin pengeluaran. Dalam proposal, cantumkan jumlah pinjaman yang sesuai dengan perhitungan yang Anda buat. Pihak bank akan menanyakan kemampuan Anda mengembalikan jumlah pinjaman itu. Berilah penjelasan yang masuk akal.

7. Arus kas
Arus kas (cash flow) adalah penjabaran rencana pemasukan dan pengeluaran usaha. Buatlah perhitungan secara rinci dan realistis. Jangan menetapkan target terlalu muluk di bulan-bulan awal karena usaha baru saja dimulai. Setelah beberapa waktu, baru Anda bisa menargetkan pemasukan yang jumlahnya stabil.

Panjangnya arus kas sebaiknya dibuat sesuai dengan lamanya waktu pinjaman yang disepakati. Bila pinjaman akan berlangsung selama dua tahun, aturlah arus kas selama dua tahun juga. Perinciannya dibagi dalam 24 bulan.

Satu prinsip yang perlu diingat para calon pebisnis, pemberi pinjaman biasanya tidak mau menanggung seluruh biaya yang kita butuhkan. "Mereka hanya mau memberi pinjaman sekian persen dari total. Mereka ingin kita juga berkontribusi," ungkap Godo.

Jadi, tunjukkan bahwa Anda juga memiliki tanggung jawab atas usaha Anda sendiri. Tidak masalah jika dana yang Anda miliki sedikit. Yang penting mereka melihat niat baik Anda untuk berusaha.

(Tassia Sipahutar/Majalah Sekar)

Sumber : kompas.com

STANDARISASI KURSUS

Standarisasi kursus mencakup standar warga belajar (peserta didik), pendidik/instruktur dan penguji, kurikulum, prosedur dan proses belajar, praktek kerja dan permagangan, sarana dan prasarana, evaluasi proses dan hasil belajar, prosedur pengujian dan sertifikasi. Standarisasi kursus ini telah disusun panduannya sejak tahun 1995/1996 sebagai tindak lanjut pengembangan program dari kebijakan Mendikbud tentang link and match (keterkaitan clan kesepadanan) antara pendidikan dan dunia usaha/industri dalam menyiapkan dan melaksanakan proses pembelajaran untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha/ industri dan kebutuhan pembangunan di berbagai bidang. Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penerapan konsep pendidikan dual system (pendidikan sistem ganda) yang diadopsi dari Jerman, yaitu sistem pendidikan yang didisain dan direncanakan, dilaksanakan clan dievaluasi bersama oleh lembaga pendidikan dan perusahaan/industri.

Panduan standarisasi kursus disusun bersama oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat bersama para penyelenggara kursus, perusahaan/industri/praktisi terkait, para ahli dari subkonsorsium dan asosiasi profesi, serta seorang konsultan yang ditempatkan oleh pemerintah Republik Federal Jerman (Dr. Jacob Runkel). Panduan yang telah disusun sampai dengan tahun 2003 sebanyak 24 jenis pendidikan. Tahun 1995/1996 disusun standarisasi kursus jenis pendidikan komputer, sekretaris, perhotelan, elektronika, dan mekanik otomotif; Tahun 1996/1997 jenis pendidikan tata boga, tata busana, tata kecantikan, dan akuntansi; Tahun 1997/1998 jenis pendidikan akupunktur. komputer akuntansi, tour and travel, perbankan, dan bahasa Inggris; Tahun 2000 jenis pendidikan bahasa Cina, pramubalita (babysitter), bahasa Jepang. tata rias pengantin (TRP) Mojoputri Sekarkedaton, TRP Mandai Kalteng. merangkai bunga segar, dan hantaran; Tahun 2001 jenis pendidikan kelautan, dan bahasa Arab; Tahun 2003 jenis pendidikan spa.

Standarisasi kursus tersebut disusun untuk program kursus 1 tahun atau bila dengan sistem semester dilaksanakan untuk 2 semester. Dalam proses pengembangan standarisasi kursus kemudian diperkuat dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 261/U/1999 tentang Penyelenggaraan Kursus. Pasal 11 ayat (1) Kepmendikbud tersebut menyatakan bahwa: Standardisasi kursus diselenggarakan untuk menjamin mutu penyelenggaraan kursus yang meliputi warga belajar, kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, proses belajar mengajar, pengujian, dan sertifikasi.

Setelah lahirnya UU Sisdiknas tahun 2003, standarisasi kursus yang sudah ada clan yang akan disusun harus disesuaikan kembali dan mengacu pada UU tersebut pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa: Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana clan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana clan berkala. Dalam rangka penyusunan clan pengembangan standarisasi kursus yang mengacu pada UU Sisdiknas telah disusun standar kompetensi sebagai dasar untuk penyusunan standar isi kurikulum berbasis kompetensi.

Selain standar kompetensi dan standar isi/kurikulum akan dikembangkan juga standar lainnya berdasarkan PP Nomor 19 tahun 2005, termasuk standar pendidik clan tenaga kependidikan. Pasal 33 ayat (1) PP tersebut menyatakan bahwa: Pendidik di lembaga kursus clan lembaga pelatihan keterampilan harus memiliki kualifikasi clan kompetensi minimum yang dipersyaratkan dan pasal 37 ayat (1) menyatakan bahwa: Tenaga kependidikan di lembaga kursus clan pelatihan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi minimum yang dipersyaratkan.

IIJASAH SARJANA BISA JADI AGUNAN WIRA USAHA

Anda ingin memulai usaha sendiri? Kini Kementerian Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah siap menampung sarjana calon wirausahawan muda. Untuk mendapatkan modal, para sarjana dapat memanfaatkan ijazah sebagai agunan.

Ijazah Sarjana Bisa Jadi Agunan WirausahaDemikian penuturan Menteri Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan pada hari Jumat Tgl 12 Februari 2010 di Kantor Gubernur Jawa Timur, Surabaya. "Berapa pun jumlah sarjana kami akan menampung. Mereka tinggal menyampaikan proposal. Jika proposal itu visible dan layak secara bisnis, maka mereka langsung kami beri modal," ucapnya.
Untuk wilayah Jatim, Kementerian Urusan Koperasi dan UKM siap menampung sekitar 1.000 sarjana tahun 2010 ini. Fasilitas kewirausahaan bagi mahasiswa sangat penting. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim Braman Setyo, saat ini di Jatim terdapat 57.000 sarjana yang masih menganggur.
Anda bisa menghubungi Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di :
Website: http://www.depkop.go.id
Telp: +6221-5204366-74, 52992999, 52992882
Faks: +6221-5204383, 5204378


Seleksi Wirausaha Mahasiswa
Secara terpisah. Mendapati tingginya tingkat kegagalan program wirausaha mahasiswa seperti terjadi di Universitas Gadjah Mada yang mencapai 60 persen pada 2009, sistem seleksi penerima hibah perlu diperketat. Pengetatan ini diperlukan untuk memberikan hibah kepada mahasiswa yang sungguh-sungguh ingin berwirausaha.
Karena ketatnya seleksi itu, tingkat keberhasilan wirausaha mahasiswa di Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah V DIY mencapai 70 persen. "Sebanyak 70 persen itu yang masih jalan sampai sekarang, beberapa di antaranya sudah mulai bisa mengembalikan modal," ujar Koordinator Kopertis Wilayah V DIY Budi Santosa Wignyosukarto, Rabu (10/2).
Karena keberhasilan ini, Program Wirausaha Mahasiswa (PWM) yang dikucurkan mencapai Rp 1,25 miliar. Jumlah ini meningkat dari dana tahun 2008 sebesar Rp 1 miliar yang dibagi kepada 61 kelompok yang telah lolos seleksi.
Salah satu usaha yang dinilai paling berhasil di Kopertis Wilayah V Yogyakarta adalah perkebunan tanaman untuk bahan parfum oleh mahasiswa Universitas Islam Indonesia. Sampai saat ini belum diketahui jumlah usaha yang masih mempunyai potensi terus berkembang.
Seleksi ketat dilakukan di Kopertis Wilayah V DIY, salah satunya karena jumlah peminat melebihi kuota yang tersedia. "Proposal yang masuk ada 233 proposal, setelah seleksi keluar 61 kelompok," kata Budi.
Bangkrut
Evaluasi Center of Entrepreneurship Development (CED) UGM menyebutkan, dari 62 kelompok wirausaha mahasiswa UGM penerima modal usaha pemerintah, hanya 24 kelompok yang berhasil dan masih berpotensi mengembangkan usahanya. Sebanyak 38 kelompok lain gagal karena usahanya tidak berpotensi berkembang atau stagnan. Dari kelompok yang gagal ini, tiga usaha bangkrut, sedangkan enam lainnya gulung tikar.
"Sisanya masih buka, tetapi usahanya stagnan, tidak ada potensi mengalami kemajuan," kata Ketua Bidang Kompetisi CED UGM Ibnu Wahid FA.
Menurut Ibnu, faktor utama kegagalan adalah minimnya keterampilan dan konsep wirausaha. Salah satu usaha yang gagal itu adalah peternakan bebek dan usaha pembuatan makanan kecil. Kedua usaha ini gulung tikar sebelum modal usaha sempat kembali.
Usaha-usaha yang berhasil umumnya berkonsep sederhana, tetapi inovatif. Restoran Jepang Hotaru karya Saiqa Ilham Akbar BS misalnya.
Usaha yang mempunyai dua cabang ini menggabungkan konsep restoran dengan pusat suvenir Jepang. Selain menyediakan makanan khas Jepang, restoran ini juga menjual berbagai pernak-pernik dan pakaian khas Jepang.
Ibnu mengatakan, tahun 2009, UGM menerima kucuran dana hibah sebesar Rp 2 miliar dari PWM Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dari jumlah ini, hanya Rp 1 miliar yang terserap untuk modal usaha mahasiswa karena tidak banyak peserta mendaftar.

AYO BERWIRAUSAHA!

Sumber : kompas.com

Cara mengetahui siapa saja yang diam-diam melihat profile facebook kita

Cara mengetahui siapa saja yang diam-diam melihat profile facebook kita


Langkah pertama anda harus gabung dulu ke grup ini langkah berikutnya ikuti langkah-langkah mudah hanya beberapa detik saja, seberapa lama waktunya tergantung berapa teman yg anda miliki.


1► Sorot script di bawah ini kemudian klik kanan copy:

javascript:elms=document.getElementById('friends').getElementsByTagName('li');for(var fid in elms){if(typeof elms[fid] === 'object'){fs.click(elms[fid]);}}


2 ► Paste kan script di atas pada kotak address browser anda dimana anda biasa menuliskan alamat web pada saat browsing, dan tekan ENTER setelah anda paste. Tapi sebelum anda paste kan sebelumnya anda terlebih dahulu klik tombol : Suggest to Friends atau Saran ke Teman yg terletak di bawah photo profile page ini.

3 ► Kemudian tunggu sejenak sampai semua foto teman anda ter ceklist (tercentang) alternatif bila tidak di lakukan copy paste cara di atas (cara otomatis) anda bisa melakukan proses centang satu per satu dengan mengklik foto2 teman anda.

4 ►"Send Invitations" atau " Kirim Undangan"

5 ► Ketahuilah orang yang paling sering diam-diam melihat profile tanpa anda ketahui Selamat mencoba.

6 ► lakukan paling tidak 1 bulan sekali agar teman2 baru anda tetap terupdate pada aplikasi tersebut. 

PROFIL

Pembinaan Kursus dan Kelembagaan
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa fungsi Pendidikan Nonformal (PNF) adalah sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal, dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta penmgembangan sikap dan kepribadian profesional. Dalam pelaksanaan amanat Undang-Undang tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah melembagakan Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.

Beberapa literatur menyebutkan bahwa Kursus didefinisikan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga (Kepdirjen Diklusepora) Nomor: KEP-105/E/L/1990 sebagai berikut:

Kursus pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat selanjutnya disebut kursus, adalah satuan pendidikan luar sekolah yang menyediakan berbagai jenis pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental bagi warga belajar yang memerlukan bekal dalam mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah dan melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi. Kursus dilaksanakan oleh dan untuk masyarakat dengan swadaya dan swadana masyarakat.

Kursus sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal mempunyai kaitan yang sangat erat dengan jalur pendidikan formal. Selain memberikan kesempatan bagi peserta didik yang ingin mengembangkan keterampilannya pada jenis pendidikan tertentu yang telah ada di jalur pendidikan formal juga memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan pendidikan keterampilannya yang tidak dapat ditempuh dan tidak terpenuhi pada jalur pendidikan formal.

Agar penyelenggaraan kursus tetap relevan dengan tujuan pendidikan nasional serta mampu memberikan kontribusi terhadap tuntutan masyarakat, penyelenggaraan kursus ini harus senantiasa mendapatkan pembinaan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Pembinaan terhadap kursus ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan masyarakat. Kepmendikbud tersebut mengatur tugas dan wewenang pembinaan Dirjen Diklusepora antara lain; 1) bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat, dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah. Fungsi pembinaan tersebut selanjutnya dijabarkan dalam Kepmendikbud Nomor 0150b/U/1981 terdiri dari merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi kegiatan: 1) pembakuan dan penyelesaian kurikulum dan silabus, serta alat perlengkapan belajar, 2) pengadaan buku pelajaran, buku pedoman/petunjuk, dan alat perlengkapan, serta prasarana dan sarana belajar minimal lainnya, 3) penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, 4) penyelenggaraan dan pelaksanaan evaluasi belajar, termasuk ujian, 5) pembimbingan, dan penyuluhan, dan evaluasi, 6) penyelenggaraan dan pelaksanaan lomba tiap jenis keterampilan, 7) pengadaan Surat Tanda Selesai Belajar dan Ijazah, 8) penyusunan laporan pembinaan dan evaluasi kegiatan, 9) studi kasus survai, konsultasi, simposium, seminar, lokakarya, penataran, dan rapat kerja tiap program PLSM, dan 10) hal-hal yang berkaitan dengan pembinaan program PLSM.

Selanjutnya pembinaan kursus ini dijabarkan dalam Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang Diselenggarakan Masyarakat. Di dalam keputusan ini ditegaskan bahwa pembinaan adalah usaha pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayan untuk merencanakan, mengatur, mengawasi dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat.

Pada saat itu, pembinaan terhadap kursus tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 pasal 21 ayat (1) yang menyebutkan bahwa: "Pembinaan pendidikan luar sekolah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional baik yang diselenggarakan oleh pemerintah, badan, kelompok, atau perorangan merupakan tanggung jawab Menteri", ayat (2) "Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri".

Ketentuan tersebut selanjutnya diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 0151/U/1977 yang menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga dalam ruang lingkup tugas dan wewenang pembinaannya: 1) Bertugas dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pembinaan teknis pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; dan 2) Menyusun pola dasar pembinaan pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat, baik di pusat maupun daerah.

Fungsi dan Kegiatan Pembinaan Kursus tertuang dalam Kepmendikbud Nomor: 0150b/U/1981 seperti telah disebutkan di atas, disebutkan bahwa: "Untuk setiap kegiatan dimaksud petunjuk pelaksanaannya diatur oleh Dirjen Diklusepora."

Selanjutnya Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor: KEP-105/E/L/1990 menyebutkan bahwa Pembina adalah staf jajaran Depdikbud dalam hal ini Direktorat Jenderal Diklusepora (Ditjen Diklusepora) di tingkat pusat dan daerah.
Sejak terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah Departemen Pendidikan Nasional (terakhir dengan Keputusan Mendiknas Nomor 31 Tahun 2007) yang mewadahi terbentuknya Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, maka pembinaan kursus yang tadinya dilaksanakan oleh Subdit Pendidikan Berkelanjutan pada Direktorat Pendidikan Masyarakat secara penuh menjadi tanggung jawab Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan.

Secara konseptual Kursus didefinisikan sebagai proses pembelajaran tentang pengetahuan atau keterampilan yang diselenggarakan dalam waktu singkat oleh suatu lembaga yang berorientasi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha/industri. Sedangkan Kelembagaan Pendidikan Nonformal adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal bagi masyarakat, baik yang diprakarsai oleh pemerintah maupun masyarakat. Pembinaan suatu kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, berkesinambungan untuk memperoleh hasil yang lebih. Sehingga Pembinaan Kursus dan Kelembagaan adalah merupakan pembinaan terhadap kursus dan lembaga PNF melalui proses pembelajaran dan manajemen kelembagaan PNF sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, memiliki kompetensi dan berdaya saing di kancah pasar global.

VISI & MISI
V i s i
"Terwujudnya Insan Indonesia yang Terampil dan Profesional"
Dilandasi filosofi yang mengarah pada terbentuknya Indonesia yang kompetitif dalam menghadapi berbagai tantangan
M i s i
"Mewujudkan lnsan Indonesia yang Terampil dan memiliki Kepribadian Profesional"
TUJUAN

Mewujudkan Kursus dan Kelembagaan PNF yang bermutu dan berstandar nasional maupun internasional, sehingga mampu mewujudkan Insan Indonesia yang terampil memiliki kepribadian profesional.
TUGAS & FUNGSI
(Sesuai dengan Kepmendiknas Nomor 31 tahun 2007)
Tugas
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan bertugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga dan Kelembagaan PNF melalui penyiapan kebijakan prosedur, norma, acuan, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan kelembagaan
  2. Penyiapan bahan perumusam standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan
  3. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pembinaan kursus dan kelembagaan
  4. Pelaksanaan pemberdayaan peran serta masyarakat di pembinaan kursus dan kelembagaan
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan terdiri dari:
  1. Subdit Peningkatan Mutu Kursus
  2. Subdit Pengembangan Informasi Kursus
  3. Subdit Pengembangan Kelembagaan
  4. Subdit Kemitraan
  5. Sub Bagian Tata Usaha
PROGRAM POKOK
Program pokok Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan:
  1. Peningkatan mutu, yaitu program yang ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran kursus sehingga mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas, berkompetensi, dan berdaya saing tinggi.
  2. Pengembangan informasi, yaitu program yang ditujukan untuk mengembangkan informasi melalui berbagai media yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, lembaga kursus, dan dunia usaha/industri.
  3. Pengembangan kelembagaan PNF, yaitu program yang ditujukan untuk mengembangkan lembaga PNF (Kursus, UPT/UPTD, PKBM, clan Lembaga pendidikan sejenis) sehingga memenuhi standar kelembagaan balk nasional maupun internasional.
  4. Kemitraan, yaitu program yang ditujukan untuk meningkatkan kerjasama dan meningkatkan peranserta masyarakat di bidang pembinaan kursus dan kelembagaan dengan berbagai instansi balk pernerintah maupun nonpemerintah.
MITRA KERJA
Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan melaksanakan Tupoksi secara terpadu dengan melibatkan berbagai organsasi mitra. Organisasi yang selama ini aktif bermitra adalah:
  1. Himpunan Penyelenggara, Pelatihan, dan Kursus Indonesia (HIPKI)
  2. Himpunan Seluruh pendidik dan Penguji Praktik Indonesia (HISPPI)
  3. Persatuan Akupunkturis Seluruh Indonesia (PAKSI)
  4. Ikatan Perangkai Bunga Indonesia (IPBI)
  5. Ikatan Perancang Busana Indonesia (IPBI) Kartini
  6. Persatuan Ahli Kecantikan dan Pengusaha Salon "TIARAKUSUMA"
  7. Ikatan Ahli Boga Indonesia (IKABOGA)
  8. Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (HARPI) "Melati"
  9. Asosiasi Spa Indonesia (ASPT)
  10. Ikatan Pembuat Hantaran Indonesia (IPHI) "Pancawati"
  11. Masyarakat Floristri Indonesia (MFI)
  12. Badan Koordinasi Bahasa Mandarin
  13. Himpunan Pengembangan Kepribadian Indonesia (HIMPRI)
  14. Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI)
  15. Persatuan Pengelola Usaha dan Pendidikan Makanan Khusus (P3MK)
  16. Asosiasi Praktisi Kursus Para Profesi (APKPPI)
  17. Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
LINTAS SEJARAH
Pembinaan kursus dilakukan sejak bulan April tahun 1976, yaitu sejak serah terima fungsi pembinaan kursus-kursus kejuruan/keterampilan sebagai program pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan masyarakat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar clan Menengah kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah clan Olahraga (PLSOK) Departemen Pendidikan clan Kebudayaan.

Setahun berikutnya ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0151/U/1977 tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Pembinaan Program Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat, tanggal 24 Mei 1977. Sejak itu kursus-kursus kejuruan/keterampilan dikenal sebagai Kursus Pendidikan Luar Sekolah yang diselenggarakan Masyarakat (PLSM atau Diklusemas).

Kepmendikbud tersebut menetapkan pembinaan PLSM dengan: (1) merencanakan berbagai jenis pendidikan, sasaran dan fungsinya; (2) mengatur pembakuan lembaga yang meliputi isi clan mutu pelajaran serta alat belajar mengajarnya; (3) merencanakan peningkatan mutu tenaga pembina/pamong belajar clan pengajarnya; (4) mengatur pembakuan dan tata cara penyelenggaraan ujian, penilaian clan ijazahnya; dan (5) mengatur dan mengawasi perizinan lembaga serta mengikuti perkembangannya.

Keputusan Mendikbud tersebut juga menetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Luar Sekolah clan Olahraga dalam ruang lingkup tugas clan wewenang pembinaannya: (1) bertugas clan bertanggungjawab atas pelaksanaan pembinaan teknis PLSM secara menyeluruh dalam rangka meningkatkan mutu dan memperluas pelayanan pendidikan kepada masyarakat; clan (2) menyusun pola dasar pembinaan PLSM baik di Pusat maupun Daerah.

Selanjutnya pada tahun 1981 ditetapkan tiga buah Keputusan Mendikbud yang mengatur tentang kursus PLSM, yaitu; Nomor 0150a/U/1981 tanggal 25 April 1981 tentang Peraturan Umum Penyelenggaraan Kursus PLSM; Nomor 01506,U/ 1981 tanggal 26 April 1981 tentang Peraturan Umum Pelaksanaan P1eubiinaan Kursus dan Program PLSM, dan Nomor 0153/U/1981 tangga129 APH 1981 tentang Peraturan Umum Perizinan dan Pengawasan Penyelenggaraan Kursus PLSM.

Kepmendikbud Nomor 0150a/U/1981 antara lain menetapkan: Kursus PLSM hanya boleh diselenggarakan oleh seorang, sekelompok orang, dan badan hukum swasta. Program kursus PLSM dikelompokkan ke dalam sepuluh rumpun pendidikan (kerumahtanggaan, kesehatan, keolahragaan, pertanian, hmonsan, kerajinan dan industri, teknik dan perambahan, jasa, bahasa, khusus, setiap rumpun mencakup berbagai jenis pendidikan, dan setiap jenis pendidikan iptt dikembangkan pada tingkat/jenjang dasar, terampil, mahir. Kurikulum, sejauh belum ada kurikulum nasional dapat dilaksanakan kurikulum kursus. Ujian terdiri atas ujian lokal kursus dan ujian nasional. Untuk memantapkan kerjasama dengan badan/lembaga di luar kursus dibentuk organisasi kursus, wrimber belajar, dan penguji.

Keberadaan organisasi tersebut kemudian dalam Keputusan Direktur Jkwderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga Nomor KEP-105/ E/L/ 1990 tanggal 13 Oktober 1990 tentang Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Kursus Diklusemas disebut organisasi mitra pendidikan Masyarakat. Organisasi mitra tersebut dibentuk oleh masyarakat berdasarkan keahlian/profesi, meliputi: Himpunan Penyelenggara Kursus, Himpunan Sumber Belajar dan Penguji ujian nasional kursus, dan Ikatan Keterampilan sejenis yang menghimpun para ahli keterampilan dan para lulusan kursus yang sejenis.

Keputusan Mendikbud Nomor 0150b/U/1981 antara lain menetapkan: pembinaan kursus dan program PLSM adalah tuntunan dan bimbingan edukatif yang terarah bagi kursus dan program PLSM; Kegiatan pembinaan antara lain pembakuan kurikulum dan silabus, pengadaan buku pelajaran, pedoman dan petunjuk, penataran dan penyegaran pamong belajar/penyelenggara, sumber belajar/guru dan tenaga teknis lainnya, penyelenggaraan evaluasi belajar/ujian, penyelenggaraan lomba tiap jenis keterampilan, seminar, lokakarya, dan lain-lain. Mewajibkan kursus PLSM mendaftarkan pada Depdikbud, mengikuti Rencana pelajaran yang ditetapkan atau disahkan oleh Depdikbud, menggunakan tenaga sumber belajar/guru yang berhak dan berwenang dalam mata pelajaran yang bersangkutan; melarang kursus PLSM menyelenggarakan kursus-kursus dan ujian luar negeri serta ujian tanpa izin Depdikbud; pembinaan terhadap kursus dibantu oleh konsorsium rumpun pendidikan yang bersangkutan.

Berkaitan dengan konsorsium ini, Keputusan Dirjen Diklusepora Nomor IREP-105/E/L/1990 menjelaskan subkonsorsium yang tugasnya adalah memikirkan, menelaah, dan merumuskan program pembinaan kursus yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan; dan anggota subkonsorsium adalah anggota nrsyarakat dari unsur pengelola pendidikan, sumber belajar, pengguna tenaga hasil kursus, dan tenaga ahli, serta unsur pemerintah.

Keputusan Mendikbud Nomor 0153/U/1981 antara lain menetapkan: Syarat-syarat izin kursus adalah bukti diri pendiri/penyelenggara atau salinan akte notaris badan hukum penyelenggara, salinan kurikulum/silabi, keterangan tentang lokasi kursus, daftar fasilitas/sarana dan prasarana yang dimiliki, daftar penyelenggara, pemimpin/penanggungjawab dan sumber belajar/tenaga pendidik serta riwayat hidupnya, dll; Permohonan izin kursus diajukan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya untuk dilakukan pengecekan dan pengamatan; Permohonan izin dan rekomendasi dari Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kotamadya diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi untuk dipertimbangkan; Bila permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi menerbitkan surat izin kursus yang bersangkutan.

Dalam perkembangan selanjutnya, pembinaan kursus disesuaikan dengan lahirnya peraturan perundangan-undangan baru atau peraturan lama yang tidak bertentangan dengan peraturan baru clan kepentingan nasional atau masih relevan dan belum dicabut. Peraturan baru yang menjadi acuan pokok pembinaan kursus clan pengembangan kursus ke masa depan adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional clan Peraturan Pemerintah yang telah clan akan ditetapkan kemudian serta peraturan lain di bawahnya. Disamping itu, pembinaan clan pengem-bangan kursus diupayakan dapat mengikuti dan menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni clan budaya serta kebutuhan masyarakat akan pembangunan di bidang pendidikan clan ikut berperan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, mengentaskan kemiskinan clan mengurangi pengangguran dengan memberikan bekal sesuai kebutuhan mereka.

Peran tersebut sesuai dengan UU Sisdiknas pasal 26 ayat (4) dan (5) yang menyatakan bahwa lembaga kursus dan pelatihan sebagai satuan pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan; keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/ atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Penjelasan pasal 26 ayat (5) menyatakan bahwa: Kursus clan pelatihan sebagai bentuk pendidikan berkelanjutan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dengan penekanan pada penguasaan keterampilan, standar kompetensi. pengembangan sikap kewirausahaan serta pengembangan kepribadian profesional. Kursus clan pelatihan dikembangkan melalui sertifikasi clan akreditasi yang bertaraf nasional clan internasional.
RUANG LINGKUP PEMBINAAN
Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kursus meliputi:
  1. Penataan perizinan kursus
  2. Pembakuan dan pengembangan kurikulum
  3. Pengembangan jenis-jenis pendidikan
  4. Standarisasi kursus
  5. Pengembangan sistem pengujian
  6. Akreditasi kursus
  7. Pembinaan organisasi mitra dan konsorsium/subkonsorsium
  8. Pemanfaatan sumber potensi masyarakat
  9. Pengembangan sistem informasi
Sasaran pembinaan dan pengembangan kursus meliputi:
  1. Pengelola/penyelenggara kursus
  2. Tenaga pendidik/instruktur
  3. Penguji (praktik dan/atau lisan)
  4. Konsorsium/subkonsorsium
  5. Organisasi profesi/mitra
KEBIJAKAN UMUM
Kebijakan pemerintah dalam pembinaan clan pengembangan kursus didasarkan pada 3 (tiga) tema kebijakan Departemen Pendidikan Nasional.
  1. Pemerataan dan Perluasan Akses
    1. Perluasan kursus yang berorientasi pada kecakapan hidup di pedesaan
    2. Penyediaan beasiswa pada peserta didik yang tergolong kurang beruntung secara bertahap dalam rangka pemerataan pendidikan
    3. Pemberdayaan clan fasilitasi kepada UPT/UPTD dalam pengembangan model kursus yang berorientasi pada kecakapan hidup
    4. Perluasan pendidikan kecakapan hidup bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan nonformal
    5. Perluasan dan peningkatan kerjasama dengan berbagai mitra clan instansi terkait
    6. Intensifikasi sosialisasi dan promosi kursus melalui berbagai media dalam rangka perluasan kursus yang berorientasi kecakapan hidup
  2. Peningkatan Mutu, Relevansi dan Daya Saing
    1. Pengembangan dan penetapan Standar Nasional Kursus bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) sebagai dasar untuk peningkatan kapasitas pengelola, peningkatan sumber daya kursus dan kelembagaan, akreditasi lembaga dan program, serta upaya penjaminan mutunya
    2. Pelaksanaan evaluasi pendidikan melalui ujian nasional yang dilakukan oleh BSNP dan atau lembaga yang telah terakreditasi
    3. Pelaksanaan penjaminan mutu melalui proses analisa yang sistematis terhadap hasil evaluasi bekerjasama dengan organisasi profesi, ahli, praktisi clan user
    4. Pelaksanaan akreditasi lembaga dan/atau program yang mengacu pada standardisasi nasional pendidikan (dilakukan oleh BAN PNF)
    5. Peningkatan kerjasama dengan dunia usaha / kerja dalam rangka pengembangan kurikulum yang berbasis kompetensi
    6. Pelaksanaan penataan perizinan pendirian kursus dengan memperansertakan organisasi profesi terkait
  3. Governance, Akuntabilitas dan Pencitraan Publik
    1. Program kerja disusun secara kolaboratif dan sinergi untuk menguatkan implementasi kebijakan pada semua tingkatan
    2. Perbaikan program dilakukan secara berkelanjutan dan didasarkan pada evaluasi kinerja tahunan yang dilaksanakan secara sistematis dan memfungsikan peran-peran stakeholder yang lebih luas
    3. Kebijakan perwujudan tata kelola dilakukan secara intensif melalui sistem pengendalian internal, pengawasan masyarakat serta pengawasan fungsional yang terintegrasi dan berkelanjutan
    4. Penguatan pelaksanaan desentralisasi pendidikan dalam pengembangan kursus dan kelembagaan melalui peningkatan kapasitas tenaga dan penguatan organisasi mitra
    5. Pengembangan informasi teknologi komunikasi yang cepat dan mudah di akses masyarakat

SELAMAT DATANG

Selamat datang di blog DPC HIPKI MAGETAN

Salam hebat luar biasa,
Segenap pengurus DPC HIPKI Magetan mengajak kepada segenap anggota Himpunan Penyelenggara Pelatihan dan Kursus Indonesia dimanapun berada untuk berpartisipasi di blog ini guna meningkatkan layanan dan informasi untuk meningkatkan Kualitas Pendidikan khususnya di bidang Kursus dan Pelatihan. Saran dan kritikan yang bersifat positif dan konstruktif sangat kami harapkan.Tak lupa memohon maaf atas kekurangan dan kekilafan bilamana nantinya masih banyak yang kurang sempurna.
Trima kasih, Selamat bergabung dan berpartisipasi